Pembiayaan Syariah KSPPS Hudatama

Solusi pembiayaan syariah yang adil, transparan, dan terpercaya untuk mendukung kebutuhan modal usaha, investasi, pengadaan barang, serta multi jasa.

Ketentuan Pengajuan

Persyaratan Pembiayaan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pengajuan pembiayaan antara lain:

01

Mengisi Formulir Pengajuan

Mengisi formulir permohonan pembiayaan secara lengkap dan benar sesuai tujuan pengajuan.

02

Fotokopi KTP Suami / Istri

Melampirkan salinan identitas diri (KTP) pemohon beserta suami atau istri yang masih berlaku.

03

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai kelengkapan data keluarga.

04

Fotokopi Surat / Akta Nikah

Melampirkan salinan surat atau buku nikah yang sah bagi anggota yang telah menikah.

05

Fotokopi Dokumen Jaminan

Melampirkan fotokopi agunan berupa BPKB & STNK kendaraan atau Sertifikat kepemilikan & PBB.

06

Slip Gaji / Bukti Penghasilan

Melampirkan slip gaji resmi atau bukti penghasilan/rekening koran untuk verifikasi kemampuan angsuran.

07

Bukti Cek Fisik Nomor Rangka & Mesin

Melampirkan bukti hasil cek fisik nomor rangka dan nomor mesin bagi agunan kendaraan bermotor.

Akad Pembiayaan

Pilihan Akad Pembiayaan Syariah

KSPPS Hudatama menyediakan berbagai skema akad pembiayaan syariah murni sesuai kebutuhan finansial dan bisnis Anda:

Akad Jual Beli

Murabahah (Jual-Beli)

Pembiayaan ini dapat kita artikan sebagai skema penjualan barang yang disertai dengan pengakuan akan modal dan keuntungan yang hendak diperoleh kemudian disepakati oleh pembeli dan penjual. Akad murabahah bisa terjadi jika transaksi penjualan dan pembelian memiliki margin keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini, pembeli berhak membatalkan keinginan untuk bertransaksi jika pada akhirnya biaya yang dikemukakan oleh penjual tidak sesuai dengan keinginan. Pembayaran barang dalam akad ini bisa dilakukan secara tunai atau kredit, sesuai kesepakatan sehingga tidak terbatas hanya pada cara cicilan.

Akad Sewa Menyewa

Ijarah (Sewa-Menyewa)

Sebagaimana makna akad ijarah dalam fiqih muamalah yakni berupa pemberian sewa kepada anggota dengan pemberlakuan ujrah/upah. Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang maka disebut dengan sewa-menyewa, sedangkan jika digunakan untuk mendapat tenaga kerja disebut upah-mengupah (Karim, 2013).

Multi Jasa & Talangan Haji

Ijarah Multi Jasa

Pembiayaan Haji KSPPS Hudatama adalah salah satu produk Pembiayaan dari KSPPS Hudatama yang akan memberikan dana Talangan terlebih dahulu agar anda bisa langsung mendaftar dan mendapatkan porsi haji tanpa harus menunggu dana anda terkumpul, baru setelah proses pemorsian selesai anda melakukan pembayaran dengan cara angsuran dengan nyaman yang dapat di sesuaikan kemampuan.

Akad Bagi Hasil

Mudharabah / Musyarakah

Pembiayaan modal usaha dengan sistem bagi hasil yang adil, proporsional, dan transparan untuk mendukung pertumbuhan usaha produktif anggota secara berkelanjutan.